FILSAFAH DARI SEBUAH PANCASILA

Author: Artikel and News

Mari kita telusuri fakta-fakta sejarah tentang kelahiran pancasila. Dalam rapat BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945, Bung Karno menyatakan antara lain:”Saya mengakui, pada waktu saya berumur 16 tahun, duduk di bangku sekolah H.B.S. di Surabaya, saya dipengaruhi seorang sosialis yang bernama A. Baars, yang memberi pelajaran kepada saya, - katanya : jangan berpaham kebangsaan, tetapi berpahamlah rasa kemanusiaan seluruh dunia, jangan mempunyai rasa kebangsaan sedikitpun. Itu terjadi pada tahun 1917. akan tetapi pada tahun 1918, alhamdulillah, ada orang lain yang memperingatkan saya, ia adalah Dr. Sun Yat Sen ! Di dalam tulisannya “San Min Cu I” atau “The THREE people’s Principles”, saya mendapatkan pelajaran yang membongkar kosmopolitanisme yang diajarkan oleh A. Baars itu. Dalam hati saya sejak itu tertanamlah rasa kebangsaan, oleh pengaruh“The THREE people’s Principles” itu. Maka oleh karena itu, jikalau seluruh bangsa Tionghoa menganggap Dr. Sun Yat Sen sebagai penganjurnya, yakinlah bahwasanya Bung Karno juga seorang Indonesia yang dengan perasaan hormat dengan sehormat-hormatnya merasa berterima kasih kepada Dr. Sun Yat Sen, -sampai masuk ke liang kubur.”

Lebih lanjut ketika membicarakan prinsip keadilan sosial, Bung Karno, sekali lagi menyebutkan pengaruh San Min Cu I karya Dr. Sun Yat Sen:”Prinsip nomor 4 sekarang saya usulkan. Saya didalam tiga hari ini belum mendengarkan prinsip itu, yaitu kesejahteraan, prinsip: tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka. Saya katakan tadi prinsipnya San Min Cu I ialah “Mintsu, Min Chuan , Min Sheng” : Nationalism, democracy, socialism. Maka prinsip kita …..harus …… sociale rechtvaardigheid.”

Pada bagian lain dari pidato Bung Karno tersebut, dia menyatakan:”Maka demikian pula jikalau kita mendirikan negara Indonesia merdeka, Paduka tuan ketua, timbullah pertanyaan: Apakah Weltanschaung” kita, untuk mendirikan negara Indonesia merdeka di atasnya?Apakah nasional sosialisme ? ataukah historisch-materialisme ? Apakah San Min Cu I, sebagai dikatakan oleh Dr. Sun Yat Sen ? Di dalam tahun 1912 Sun Yat Sen mendirikan negara Tiongkok merdeka, tapi “Weltanschaung” telah dalam tahun 1885, kalau saya tidak salah, dipikirkan, dirancangkan. Di dalam buku “The THREE people’s Principles” San Min Cu I,-Mintsu, Min Chuan , Min Sheng” : Nationalisme, demokrasi, sosialisme,- telah digunakan oleh Dr. Sun Yat Sen Weltanschaung itu, tapi batu tahun 1912 beliau mendirikan negara baru di atas “Weltanschaung” San Min Cu I itu, yang telah disediakan terlebih dahulu berpuluh-puluh tahun.” (Tujuh Bahan Pokok demokrasi, Dua – R. Bandung, hal. 9-14.)

Pengaruh posmopolitanisme (internasionalisme) kaya A. Baars dan San Min Cu I kaya Dr. Sun Yat Sen yang diterima bung Karno pada tahun 1917 dan 1918 disaat ia menduduki bangku sekolah H.B.S. benar-benar mendalam. Ha ini dapat dibuktikan pada saat Konprensi Partai Indonesia (partindo) di Mataram pada tahun 1933, bung Karno menyampaikan gagasan tentang marhaennisme, yang pengertiannya ialah :

(a) Sosio – nasionalisme, yang terdiri dari : Internasionalisme, Nasionalisme

(b) Sosio – demokrasi, yang tersiri dari : Demokrasi, Keadilan sosial.

Jadi marhaenisme menurut Bung Karno yang dicetuskan pada tahun 1933 di Mataram yaitu : Internasionalisme ; Nasionalisme ; Demokrasi : Keadilan sosial. (Endang Saifuddin Anshari MA. Piagam Jakarta, 22 Juni 1945, Pustaka Bandung1981, hql 17-19.)

Dan jika kita perhatikan dengan seksama, akan jelas sekali bahwa 4 unsur marhainisme seluruhnya diambil dari Internasionalisme milik A. Baars dan Nasionalisme, Demokrasi serta keadilan sosial (sosialisme) seluruhnya diambil dari San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen.

Sekarang marilah kita membuktikan bahwa pancasila yang dicetuskan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI adalah sama dengan Marheinisme yang disampaikan dalam Konprensi Partindo di Mataram pada tahun 1933, yang itu seluruhnya diambil dari kosmopolitanisme milik A. Baars dan San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen. Di dalam pidato Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945 itu antara lain berbunyi :”Saudara-saudara ! Dasar negara telah saya sebutkan, lima bilangannya. Inikah Panca Dharma ? Bukan !Nama Panca Dharma tidak tepat di sini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar…..Namanya bukan Panca Dharma, tetaoi….saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa…..namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi. Kelima sila tadi berurutan sebagai berikut:

(a) Kebangsaan Idonesia;

(b) Internasionalisme atau peri-kemanusiaan;

(c) Mufakat atau domokrasi;

(d) Kesejahteraan sosial;

(e) Ke-Tuhanan.

(Pidato Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945 dimuat dalam “20 tahun Indonesia Merdeka” Dep. Penerangan RI. 1965.)

Kelima sila dari Pancasila Bung Karno ini, kita cocokkan dengan marhaenisme Bung Karno adalah persis sama, Cuma ditambah dengan Ke Tuhanan. Untuk lebih jelasnya baiklah kita susun sebagai berikut:

(a) Kebangsaan Indonesia berarti sama dengan nasionalisme dalam marhaenisme, juga sama dengan nasionalisme milik San Min Cu I milik Dr. Sun yat Sen, Cuma ditambah dengan kata-kata Indonesia.

(b) Internasionalisme atau peri-kemanusiaan berarti sama dengan internasionalisme dalam marhaenisme, juga sama dengan internasionalisme (kosmopolitanisme) milik A. Baars.

(c) Mufakat atau demokrasi berarti sama dengan demokrasi dalam marhaenisme, juga sama dengan demokrasi dalam San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen;

(d) Kesejahteraan sosial berarti sama dengan keadilan sosial dalam marhaenisme, juga berarti sama dengan sosialisme dalam San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen.

(e) Ke-Tuhanan yang diambil dari pendapat-pendapat para pemimpin Islam, yang berbicara lebih dahulu dari Bung Karno, di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945.

Dengan cara mencocokkan seperti ini, berarti nampak dengan jelas bahwa Pancasila yang dicetuskan oleh Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945, yang merupakan”Rumus Pancasila I”, sehingga dijadikan Hari Lahirnya Pancasila, berasal dari 3 sumber yaitu:

a) Dari San Min Cu I Dr. Sun Yat Sen (Cina);

b) Dari internasionalisme (kosmopolitanisme A. Baars (Belanda).

c) Dari umat Islam.

Jadi Pancasila 1 juni 1945, adalah bersumber dari : (1) Cina; (2) Belanda; dan (3) Islam. Dengan begitu bahwa pendapat yang menyatakan Pancasila itu digali dari bumi Indonesia sendiri atau dari peninggalan nenek moyang adalah sangat keliru dan salah !

Sebagaimana telah dimaklumi bahwa sebelum sidang pertama BPUPKI itu berakhir, dibentuklah satu panitia kecil untuk :

a) Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara, berdasarkan pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945.

b) Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamirkan Indonesia merdeka.

Dari dalam panitia kecil itu dipilih lagi 9 orang untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945, yang kemudian diberikan nama dengan “Piagam Jakarta”.

Piagam Jakarta berbunyi:

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan bebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum Dasar Negara Indonesia yang berdasar kedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada : Ke- Tuhanan, dengan menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk – kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indinesia.”

Jakarta, 22-6-1605.

Ir. SOEKARNO ;

Drs. Mohammad Hatta ;

Mr. A.A Maramis ;

Abikusno Tjokrosujoso ;

Abdul Kahar Muzakir ;

H.A. Salim ;

Mr. Achmad Subardjo ;

Wachid Hasjim ;

Mr. Muhammad Yamin

(Moh. Hatta dkk. Op.cit. hal. 30-32)


Rumus Pancasila II ini atau lebih dikenal dengan Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, baik mengenai sitimatikanya maupun redaksinya sangat berbeda dengan Rumus Pancasila I atau lebih dikenal dengan Pancasila Bung Karno tanggal 1 juni 1945. pada rumus pancasila I, Ke-Tuhanan yang berada pada sila kelima, sedangkan pada Rumus Pancasila II, ke-Tuhanan ada pada sila pertama, ditambah dengan anak kalimat - dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kemudian pada Rumus Pancasila I, kebangsaan Indonesia yang berada pada sila pertama, redaksinya berubah sama sekali menjadi Persatuan Indonesia pada Rumus Pancasila II, dan tempatnyapun berubah yaitu pada sila ketiga. Demikian juga pada Rumus Pancasila I . Internasionalisme atau peri kemanusiaan, yang berada pada sila kedua, redaksinya berubah menjadi Kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya pada Rumus Pancasila I, Mufakat atau Demokrasi, yang berbeda pada sila ketiga, redaksinya berubah sama sekali pada Rumus Pancasila II, yaitu menjadi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan menempati sila keempat. Dan juga pada Rumus Pancasila I, kesejahteraan sosial yang berada pada sila keempat, baik redaksinya, maka Pancasila pada Rumus II ini, tentunya mempunyai pengertian yang jauh berbeda dengan Pancasila pada Rumus I.

Rumus Pancasila II ini atau yang lebih populer dengan nama Pancasila menurut Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945, yang dikerjakan oleh panitia 9, maka pada rapat terakhir BPUPKI pada tanggal 17 Juni 1945, secara bulat diterima rumus Pancasila II ini.

Sehari sesudah proklamasi, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, terjadilah rapat “Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia” (PPKI). Panitia ini dibentuk sebelum proklamasi dan mulai aktip bekerja mulai tanggal 9 Agustus 1945 dengan beranggotakan 29 orang. Dengan mempergunakan rancangan yang telah dipersiapkan oleh BPUPKI, maka PPKI dapat menyelesiakan acara hari itu, yaittu:

a) Menetapkan Undang-Undang Dasar ; dan

b) Memilih Presidan dan Wakil Presiden dalam waktu rapat selama 3 jam.

Dengan demikian terpenuhilah keinginan Bung Karno yang diucapkan pada waktu membuka rapat itu sebagai ketua panitia dengan kata-kata sebagai berikut ; “Tuan-tuan sekalian tentu mengetahui dan mengakui, bahwa kita duduk di dalam suatu zaman yang beralih sebagai kilat cepatnya. Maka berhubungan dengan itu saya minta sekarang kepada tuan-tuan sekalian, supaya kitapun bertindak di dalam sidang ini dengan kecepatan kilat.”

Sedangkan mengenai sifat dari Undang-Undang Dasarnya sendiri Bung Karno berkata:”Tuan-tuan tentu mengerti bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutie grodwet. Nanti kita akan membuat undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap. Harap diingat benar-benar oleh tuan-tuan, agar kita ini harus bisa selesai dengan Undang-Undang Dasar itu.”

Dalam beberapa menit saja, tanpa ada perdebatan yang substansil disahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, dengan beberapa perubahan, khususnya dalam rumus pancasila. (Pranoto Mangkusasmito, Pancasila dan sejarahnya, Lembaga Riset Jakarta, 1972, hal. 9-11.)

Adapun Pembukaan undang-Undang Dasar, yang didalamnya terdapat Rumus Pancasila II, yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, adalah sebagai berikut :

PEMBUKAAN

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat Rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan bebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada : Ke- Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Perubahan esensial dari Rumus Pancasila II atau Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 dengan Rumus Pancasila III atau Pancasila menurut Pembukaan Undang-Undang Dasar tanggal 18 Agustus 1945, yaitu pada sila pertama “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” diganti dengan “Ke-Tuhanan Yang Maha Esa” . perubahan ini ternyata dikemudian hari menumbuhkan benih pertentangan sikap dan pemikiran yang tak kunjung berhenti sampai hari ini. Sebab umat Islam menganggap bahwa pencoretan anak kalimat pada sila pertama Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, oleh PPKI adalah suatu pengkhianatan oleh golongan nasionalis dan kristen. Karena Rumus Pancasila II telah diterima secara bulat oleh BBUPKI pada tanggal 17 Juli 1945.

Selanjutnya melalui aksi militer Belanda ke-I dan ke- II , dan dibentuknya negara-negara bagian oleh Belanda, pemberontakan PKI di Madiun, statemen Roem Royen yang mengembalikan Bung Karno dan kawan-kawannya dari Bangka ke Jogjakarta, sedangkan Presiden darurat RI pada waktu itu ialah Mr. Syafruddin Prawiranegara, sampailah sejarah negara kita kepada konfrensi meja bundar di Den Haag (Nederland). Konfrensi ini berlangsung dari tanggal 23 Agustus 1949 sampai tanggal 2 November 1949. dengan ditandatanganinya “Piagam Persetujuan” antara delegasi Republik Indonesia dan delegasi pertemmuan untuk permusyawaratan federal (B.F.O.) mengenai “Konstitusi Republik Indinesia Serikat” (RIS) di Seyeningen pada tanggal 29 Oktober 1949, maka ikut berubahlah Rumus Pancasila III menjadi Rumus Pancasila IV. Rumus Pancasila IV ini termuat dalam muqadimah Undang-Undang Dasar Republik Indinesia Serikat (RIS), yang bunyinya sebagai berikut:

Mukadimah

Kami bangsa Indonesia semenjak berpuluh-puluh tahun lamanya bersatu padu dalam perjuangan kemerdekaan, dengan senantiasa berhati teguh berniat menduduki hak hidup sebagai bangsa yang merdeka berdaulat.

Ini dengan berkat dan rahmat Tuhan telah sampailah kepada ringkatan sejarah yang berbahagia dan luhur.

Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam satu piagam negara yang berbentuk Republik Federasi berdasarkan pengakuan “Ketuhanan Yang Maha Esa, Peri kemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan keadilan sosial.”

Untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.


Perubahan yang terjadi antara Rumus Pancasila II dengan Rumus Pancasila IV adalah perubahan redaksional yang sangat banyak, yang sudah barang tentu akan membawa akibat pengertian pancasila itu menjadi berubah pula.

Republik Indinesia Serikat tidak berumur sampai 1 tahun. Pada tanggal 19 Mei 1950 ditanda tangani “Piagam Persetujuan” antara pemerintah RIS dan pemerintah RI. Dan pada tanggal 20 Juli 1950 dalam pernyataan bersama kedua pemerintah dinyatakan, antara lain menyetujui rencana Undang-Undang Dasar sementara negara kesatuan Republik Indonesia seperti yang dilampirkan pada pernyataan bersama”. Pembukaan Undang-Undang Dasar sementara negara kesatuan Repiblik Indonesia seperti yang dilampirkan pada pernyataan bersama. Pembukaan Undang-Undang Dasar sementara 1950, yang didalamnya terdapat rumus Pancasila, adalah sebagai berikut;

Mukadimah

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Dengan berkat dan rahmat Tuhan tercapailah tingkat sejarah yang berbahagia dan luhur.

Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik Kesatuan, berdasarkan pengakuan ketuhanan yang maha esa, peri kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian, dan kemerdekaan yang berdaulat sempurna”.


Rumus Pancasila dalam mukadimah Undang-Undang Dasar sementara adalah merupakan rumus pancasila V. dan ternyata antara Rumus Pancasila IV dan Rumus Pancasila V tidak ada perubahan baik sitimatikanya maupun redaksinya.

Tetapi setelah dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang menyatakan “Pembubaran kostituante dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1945”, Rumus Pancasila mengalami perubahan, baik redaksinya maupun pengertiannya secara esensial dan mendasar. Sebab setelah itu Bung Karno merumuskan Pancasila dengan menggunakan “ Teori Perasan” yaitu pancasila itu diperasnya menjadi tri sila ( tiga sila) : sosionasionalisme (yang mencakup kebangsaan Indonesia dan peri kemanusiaan); Sosio demokrasi (yang mencakup demokrasi dan kesejahteraan sosial dan ketuhanan. Trisila ini diperas lagi menjadi Ekasila (satu sila); Ekasila itu tidak lain ialah gotong-royong. Dan gotong royong diwujudkan oleh Bung Karno dalam bentuk nasakom (nasional, agama dan komunis).

Lebih jelasnya teori perasan Bung Karno dapat disusun sebagai berikut:


Teori perasan Bung Karno ni bukan masalah baru, tetapi itulah hakekat Pancasila yang ia lahirkan pada tanggal 1 Juni 1945; dan hal ini dapat dilihat dari pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di depan BPUPKI, yang antara lain berbunyi, “Atau barang kali ada saudara-saudara yang tidak senang adas bilangan itu ? Saya boleh peras sehingga tinggal tiga saja. Saudara Tanya kepada saya apakah perasan tiga perasan itu ? Berpuluh-puluh tahun sudah saya pikirkan dia, ialah dasar-dasarnya Indonesia, Weltanschaung kita. Dua dasar yang pertama, kebangsaan dan internasionalisme; kebangsaan dan peri kemanusiaan, saya peras menjadi satu : itulah yang dahulu saya namakan socio-nationalisme. Dan demokresi yang bukan demokrasi barat, tetapi pilitiek economiche democratie, yaitu pilitieke democratie dengan sociale rechtvaardigheid, demikrasi dengan kesejahteraan saya peraskan pula menjadi satu. Inilah yang dulu saya namakan socio democratie.

Tinggal lagi ketuhanan yang menghormati satu sama lain.

Jadi yang asalnya lima itu telah menjadi tiga: socionationalisme, sociodemocratie dan ketuhanan. Kalau tuan senang dengan simbul tiga ambillah yang tiga ini. Tetapui barangkali tidak semua tuan-tuan senang kepada trisila ini, dan minta satu dasar saja ? Baiklah, saya jadikan satu, saya kumpulkan lagi menjadi satu. Apakah yang satu ? ……Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu perkataan gotong-royong ! alangkah hebatnya ! negara gotong-royong.

Selain “teori perasan’ Pancasila, Bung Karno menjabarkan dan melengkapi Pancasila itu dengan Manifesto Politik ( Manipol ) dan USDEK ( Undang-Undang Dasar 45, Sosialisme Indonesis, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribaian Indonesia). Hal ini bisa kita jumpai di dalam “Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi”, ynag antara lain menyatakan : “Ada orang menanya : Kepada Manifesto Polotik ? Kan kita sudah mempunyai Pancasila? Manifesto Politik adalan pancaran dari Pancasila; USDEK adalah pemancaran dari pada Pancasila. Manifesto Politik, USDEK dan Pancasila adalah terjalin satu salam lain. Manifesto politik, USDEK dan pancasila tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Jika saya harus mengambil qiyas agama – sekadar qiyas – maka saya

Seperti yang telah kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat berbagai macam suku bangsa, adat istiadat hingga berbagai macam agama dan aliran kepercayaan. Dengan kondisi sosiokultur yang begitu heterogen dibutuhkan sebuah ideologi yang netral namun dapat mengayomi berbagai keragaman yang ada di Indonesia.

Karena itu dipilihlah Pancasila sebagai dasar negara. Namun saat ini yang menjadi permasalahan adalah bunyi dan butir pada sila pertama. Sedangkan sejauh ini tidak ada pihak manapun yang secara terang terangan menentang bunyi dan butir pada sila kedua hingga ke lima, kecuali Hizbut Tahrir Indonesia yang secara terang terangan menentang pasal ke 4. Namun hal itu akan dibahas lain kali.

Sila pertama yang berbunyi “ketuhanan yang maha esa” pada saat perumusan pernah diusulkan oleh PDU PPP dan FDU (kini PKS) ditambah dengan kata kata “… dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya“ sejak saat itu dikenal sebagai Piagam Jakarta. Namun dua ormas Islam terbesar saat itu - hingga kini yaitu Nahdatul Ulama dan Muahmmadiyah menentang penerapan Piagam Jakarta tersebut, karena dua ormas Islam tersebut menyadari bahwa jika penerapan syariat Islam diterapkan secara tidak langsung namun pasti akan menjadikan indonesia sebagai negara Islam dan secara “fair” hal tersebut dapat memojokan umat beragama lain. Yang lebih buruk lagi adalah dapat memicu disintegrasi bangsa terutama bagi profinsi yang mayoritas beragama non Islam. Karena itulah sampai detik ini bunyi sila pertama adalah “ketuhanan yang maha esa” yang berarti bahwa Pancasila mengakui dan menyakralkan keberadaan Agama, tidak hanya Islam namun termasuk juga Kristen, Katholic, Budha dan Hindu sebagai agama resmi negara.

Akibat maraknya parpol dan ormas Islam yang tidak mengakui keberadaan Pancasila dengan menjual nama Syariat islam dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa. Bagi kebanyakan masyarakat indonesia yang cinta atas keutuhan NKRI maka banyak dari mereka yang mengatasnamakan diri mereka Islam Pancasilais, atau Islam Nasionalis.

Hizbut Tahrir Indonesia, Radikalisme yang Mengancam NKRI

Hizbut Tahrir Indoesia Anti Demokrasi

Setelah berlangsungnya konfrensi khilafah sedunia yang berlangsung pada hari minggu 12 agustus 2007 terbetik berita yang sangat valid bahwa HTI tidak menutup kemungkinan untuk menjadi sebuah partai politik anti demokrasi.

Setelah memberikan pernyataanya kepada publik, jubir HTI Muhamad Ismail Yusanto mengatakan bahwa HTI tidak menutup kemungkinan untuk menjadi parpol. Namun menurut Yusanto pihak HTI tidak sependapat dengan semangat demokrasi yang dianut parpol islam lainya. Karena menurut pendapat HTI yang tentunya tidak mengakui keberadaan PANCASILA sebagai sebuah dasar negara apalagi ideologi. Demokrasi membawa jargon dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Tidak sesuai dengan dasar ideologi HTI yang menganggap Khilafah Islamiyah (kepemimpinan islam dan hanya mengakui keberadaan islam) bahwa kekuasaan hanya pada Allah dan kepada kemaslahatan Ummat.

HTI anti Demokrasi dan Pancasila

Semangat hari kemerdekaan justru tidak disinggung sama sekali oleh HTI yang ada justru penentanganya terhadap ideologi pemersatu PANCASILA dan Demokrasi. Sebuah organisasi yang dikenal dengan tindakan brutal dan anarkis ini sama sekali tidak merasa perlu menghormati PANCASILA. Bahkan banyak dari mereka enggan melakukan hormat kepada sang merah putih. Tidak terbayangkan bahwa sebuah organisasi RADIKAL yang telah mencoreng nama Islam akan menjadi partai politik penebar teror. Hanya satu kata, satu himbauan, Jika memang anda mencintai Indonesia, dan menginginkan Indonesia menjadi rumah bagi berbagai umat beragama dan menjaga keutuhan Indonesia dari Sabang sampai Merauke maka dukunglah PANCASILA dan hindari organisasi radikal seperti HTI. Merdakaaa !!!

Link : http://www.eramuslim.com/berita/nas/7812152936-hti-tak-tutup-kemungkinan-jadi-parpol.htm

Link: http://www.detiknews.com/indexfr.php

Bedah Butir Pada Pancasila - Sila Pertama

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
    menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing

· Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Pemahaman dan Pelanggaran terhadap Pancasila saat ini

· Artinya Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang mengakui dan mengagungkan keberadaan agama dalam pemerintahan. Sehingga kita sebagai warga negara Indonesia tidak perlu meragukan konsistensi atas Ideologi Pancasila terhadap agama. Tidak perlu berusaha mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi berbasis agama dengan alasan bahwa ideologi Pancasila bukan ideologi beragama. Ideologi Pancasila adalah ideologi beragama.

· Sesama umat beragama seharusnya kita saling tolong menolong. Tidak perlu melakukan permusuhan ataupun diskriminasi terhadap umat yang berbeda agama, berbeda keyakinan maupun berbeda adat istiadat.

· Hanya karena merasa berasal dari agama mayoritas tidak seharusnya kita merendahkan umat yang berbeda agama ataupun membuat aturan yang secara langsung dan tidak langsung memaksakan aturan agama yang dianut atau standar agama tertentu kepada pemeluk agama lainya dengan dalih moralitas.

· Hendaknya kita tidak menggunakan standar sebuah agama tertentu untuk dijadikan tolak ukur nilai moralitas bangsa Indonesia. Sesungguhnya tidak ada agama yang salah dan mengajarkan permusuhan.

· Agama yang diakui di Indonesia ada 5, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu.

· Sebuah kesalahan fatal bila menjadikan salah satu agama sebagai standar tolak ukur benar salah dan moralitas bangsa. Karena akan terjadi chaos dan timbul gesekan antar agama. kalaupun penggunaan dasar agama haruslah mengakomodir standar dari Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu bukan berdasarkan salah satu agama entah agama mayoritas ataupun minoritas.

Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.

Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.

Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:

Socrates (469-399 s.M.)

Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif

Plato (472 – 347 s. M.)

Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.


Pengertian Pancasila Secara Etimologis

Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].

Pengertian secara Historis

Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.


Pengertian Filsafat Pancasila

Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.

Filsafat Pancasila Asli

Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.

Kontroversi Buku Yamin

Kontroversi Buku Yamin
Yamin dituding menyembunyikan sebagian naskah sidang BPUPKI. Misteri sejarah kita.

SEBUAH pertemuan kecil digelar di Istana Negara. Hari itu, 29 Mei 1995, Menteri-Sekretaris Negara Moerdiono bersama satu tim kecil penyusun buku datang menghadap Presiden Soeharto. Di antara rombongan ada sejarawan Taufik Abdullah, A.B. Kusuma, dan Nannie Hudawati. ”Tim buku” itu dipimpin Syafroedin Bahar, pejabat Sekretariat Negara yang belakangan pernah menjadi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Mereka datang untuk menyerahkan sebuah buku yang selama 50 tahun—bahkan hingga kini—belum lengkap, yakni Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan terbitan Sekretariat Negara, edisi ketiga. Buku tersebut merevisi buku karya Mohammad Yamin yang terbit pada 1959, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, jilid I. ”Buku itu edisi terakhir yang paling lengkap, meski belum sempurna,” kata Taufik Abdullah.

Tim perlu melapor kepada Soeharto karena pada edisi tersebut ada tambahan penting, yakni dua arsip, yang kemudian dikenal sebagai ”Koleksi Pringgodigdo”. Dokumen ini merupakan kumpulan catatan dua bersaudara anggota Badan Penyelidik: Abdoel Karim Pringgodigdo dan Abdoel Gafar Pringgodigdo. Berkat dua naskah tambahan itulah sejumlah koreksi atas naskah Yamin bisa dilakukan. ”Bisa dibilang bagian perdebatan sudah lengkap,” kata Taufik, yang mendapat tugas membuat kata pengantar. Perdebatan para pendiri negara adalah salah satu bagian rapat Badan Penyelidik.

Koleksi Abdoel Karim Pringgodigdo semula berada di Yogyakarta. Naskah itu dirampas saat tentara Belanda menduduki Kota Gudeg tersebut pada 19 Desember 1948. Naskah ini kemudian ”terbang” ke Belanda dan disimpan oleh Algemeene Secretarie Nederlandsch Indie pada Algemeene Rijksarchief di Den Haag. Pada awal 1994, satu salinan bundel naskah tersebut diberikan kepada pemerintah Indonesia dan disimpan di Arsip Nasional. Keberadaan naskah tersebut diketahui berkat informasi sejarawan Belanda, Dr R.J. Drooglever.

Adapun risalah Abdoel Gafar (disebut juga sebagai ”Koleksi Yamin”) ditemukan petugas Arsip Nasional di perpustakaan Rekso Pustoko milik Puri Mangkunegaran, Solo. Risalah tersebut berada di keraton karena dibawa Retno Satuti, janda Rahadian Yamin, putra tunggal Mohammad Yamin, yang menjadi menantu Mangkoenagoro VIII. Bundel tersebut secara tak sengaja ditemukan seorang petugas Arsip Nasional pada 1989 saat diminta menata buku-buku dan arsip keraton. Jumlah dokumen risalah itu cukup banyak. Jika dijajarkan, kabarnya, panjangnya mencapai 11 meter.

Banyak memang muncul pertanyaan, bagaimana bisa risalah A.G. Pringgodigdo ”jatuh” ke tangan Yamin. Dosen dan peneliti sejarah Universitas Indonesia, A.B. Kusuma, menduga risalah itu sengaja ”disimpan” oleh Yamin. Semula, kata Kusuma, Pringgodigdo meminjamkan risalah itu kepada Profesor Dr A. Toynbee, ahli sejarah asal Inggris, yang ingin menyusun buku sejarah kemerdekaan Indonesia.

Setelah selesai, Toynbee bermaksud mengembalikannya ke Indonesia. Kebetulan waktu itu Yamin berkunjung ke London. Toynbee pun menitipkan notula tersebut. ”Yamin tak pernah mengembalikan kepada Pringgodigdo. Ia memakainya sebagai bahan naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945,” kata pria 73 tahun ini.

Isi kedua risalah tersebut secara keseluruhan hampir sama, yakni catatan rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar 1945 pada 11 Juli 1945. Khusus dalam risalah Abdoel Karim, ada catatan lengkap nama-nama anggota Badan Penyelidik yang berpidato serta lamanya pidato mereka pada 29-31 Mei 1945, yang selama ini dianggap misterius.

l l l

USAHA merekam ”atmosfer” rapat para pendiri negara sepanjang 40 hari di masa-masa awal pendirian negara jelas bukan perkara gampang. Dokumen menyangkut peran masing-masing tokoh sukar dikumpulkan.

Titik penting pembentukan negara Indonesia terjadi saat Jepang pada 29 April 1945 membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan untuk Menyelidiki Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan. Lembaga yang saat itu biasa disebut ”Badan Penyelidik” ini terdiri atas 62 anggota inti tokoh kalangan Indonesia plus 8 orang Jepang sebagai anggota istimewa. Badan ini diketuai Dr Radjiman Wedyodiningrat, dengan wakil ketua Ichibangase Yosio dan Panji Soeroso. Di luar anggota Badan Penyelidik, ada Badan Tata Usaha yang beranggotakan 60 orang. Badan ini dipimpin oleh R.P. Soeroso dengan wakilnya, Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda (Jepang).

Badan Penyelidik mulai bersidang pada 29 Mei 1945 di gedung Cuo Sangi-in atau Dewan Pertimbangan Pusat di Jalan Pejambon, Jakarta. Sidang itu dibagi dua termin. Sidang pertama berlangsung lima hari, pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Yang dibahas dalam sesi tersebut adalah dasar negara, sebuah sesi penting karena di situlah kala itu dibahas ”Pancasila”, yang belakangan hari penuh kontroversi. Rapat ini diikuti semua anggota Badan Penyelidik.

Sidang kedua berlangsung pada 10-17 Juli 1945, membahas bentuk dan wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Pada termin ini, anggota Badan Penyelidik dipilah-pilah menjadi Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan ketua Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso, serta Panitia Ekonomi dan Keuangan dengan ketua Mohammad Hatta.

Di antara dua sidang resmi itu, berlangsung pula sidang tak resmi yang dihadiri 38 orang. Sidang yang dipimpin Bung Karno ini membahas rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian dibahas pada sidang resmi kedua 10-17 Juli 1945. Setelah Badan Penyelidik merampungkan tugasnya, pada 7 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Panitia baru bersidang pada 18-22 Agustus 1945 atau sehari setelah proklamasi, yang antara lain berhasil memilih Presiden dan Wakil Presiden Pertama RI serta mengesahkan UUD 1945.

Adapun buku Yamin berisi kumpulan salinan stenografi dua kali sidang Badan Penyelidik plus laporan sidang-sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau Dokuritsu Junbi Iinkai pada 18-19 Agustus 1945 tersebut. Di luar hal itu, ada juga terlampir dokumen sekitar rencana pelaksanaan demokrasi terpimpin dan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 pada 1959.

l l l

SERI buku Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 karya Yamin ini sejak diterbitkan telah menyulut sejumlah kontroversi. Kritik keras atas buku tersebut, terutama jilid I, datang dari Mohammad Hatta. Mantan anggota Badan Penyelidik dan wakil presiden pertama itu menyebut Yamin licik. ”Karena pidato Hatta di depan sidang Badan Penyelidik tidak dimuat oleh Yamin,” kata Taufik Abdullah. Menurut sejarawan ini, naskah pidato Hatta pun sampai sekarang tidak ditemukan.

Selain itu, kata Taufik, Yamin mengesankan dirinya, dalam bukunya tersebut, sebagai penyusun tunggal UUD 1945. Hatta menganggap Yamin dengan sengaja mengaburkan fakta sejarah karena memoles notula rapat Badan Penyelidik dan hanya mencuplik bagian-bagian yang menonjolkan posisinya. ”Buku Yamin harus kita baca secara kritis,” ujar Sri Soemantri, pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran. Apalagi, kata Sri, karya Yamin selama bertahun-tahun tidak memiliki pembanding.

Sejarah memang rawan dimanipulasi. Ini juga pernah terjadi pada awal 1981, ketika sejarawan Nugroho Notosusanto meluncurkan bukunya, Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara. Dalam buku setebal 68 halaman yang diterbitkan Balai Pustaka tersebut, Nugroho menyatakan Pancasila dirumuskan bersama antara Bung Karno, Mohammad Yamin, dan Soepomo. Menurut mantan Rektor Universitas Indonesia tersebut, 1 Juni hanyalah hari lahir Pancasila versi Bung Karno.

”Penemuan” Nugroho ini mendapat kecaman hebat. Sejarawan Abdulrachman Surjomihardjo saat itu menyatakan kesimpulan Nugroho itu cuma pamflet politik. Ini terkait dengan posisi Nugroho yang kerap melakukan pembenaran atas setiap kejadian sejarah yang melibatkan Soeharto. Sumber Nugroho dalam melakukan penelitian itu adalah buku Yamin.

Pendahuluan

Menjelang kekalahannya di akhir Perang Pasifik, tentara pendudukan Jepang berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Badan ini mengadakan sidangnya yang pertama dari tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945, dengan acara tunggal menjawab pertanyaan Ketua BPUPKI, Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat, “Indonesia merdeka yang akan kita dirikan nanti, dasarnya apa?”

Hampir separuh anggota badan tersebut menyampaikan pandangan-pandangan dan pendapatnya. Namun belum ada satu pun yang memenuhi syarat suatu sistem filsafat dasar untuk di atasnya dibangun Indonesia Merdeka.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia Merdeka, yang dinamakannya Pancasila. Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.

Selanjutnya BPUPKI membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno itu. Dibentuklah Panitia Sembilan (terdiri dari Ir. Soekarno, Muhammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikusno Tjokrokusumo, Abdulkahar Muzakir, HA Salim, Achmad Soebardjo dan Muhammad Yamin) yang bertugas “merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkn Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen tiu sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.”

Demikianlah, lewat proses persidangan dan lobi-lobi akhirnya Pancasila penggalian Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia Merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945 (Diambil dari Pancasila Bung Karno, Paksi Bhinneka Tunggal Ika, 2005).
BAB II
MENGAPA 1 JUNI 1945 DIPERINGATI SEBAGAI
HARI LAHIRNYA PANCASILA ?


Sejarah perumusan Pancasila berawal dari pemberian janji kemerdekaan oleh penjajah Jepang kepada bangsa Indonesia yang saat itu disampaikan oleh Perdana Menteri Jepang Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Kemudian pemerintah Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 Maret 1945 (2605, tahun Showa 20) yang bertujuan untuk mempelajari hal-hal yang berhubungi dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.

a. Muhammad Yamin (29 Mei 1965)
Organisasi yang beranggotakan 67 orang Indonesia dan 7 orang Jepang ini mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945 untuk merumuskan falsafah dasar Negara bagi Negara Indonesia. Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno menyumbangkan pemikiran mereka bagi dasar Negara Indonesia. Dalam hal ini Muhammad Yamin mendapatkan kesempatan pertama untuk berpidato dihadapan sidang lengkap Badan Penyelidik. Pidato Muhammad Yamin itu berisikan lima azas dasar untuk Negara Indonesia Merdeka yang diidam-idamkan itu, yakni :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenai Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Di dalam Pembukaan dari Rancangan Undang-Undang Dasar itu tercantum perumusan lima azas dasar Negara yang berbunyi sebagai berikut :
1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perlu dicatat bahwa usul lima azas dasar Negara yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin secara lisan dan yang dikemukakan secara tertulis terdapat perbedaan baik perumusan kata-katanya maupun sistematikanya.

Kenyataan mengenai isi pidato serta usul tertulis mengenai Rancangan UUD yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin itu dapatlah meyakinkan kita bahwa Pancasila tidaklah lahir pada tanggal 1 Juni 1945 karena pada tanggal 29 Mei 1945 Muhammad Yamin telah mengucapkan pidato serta menyampaikan usul rancangan UUD Negara Republik Indonesia yang berisi lima azas dasar Negara. Bahkan lebih dari itu, perumusan dan sistematik yang dikemukakan oleh Mr. Muh Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 itu hampir sama dengan Pancasila yang sekarang ini (Pembukaan UUD 1945). Tiga sila yakni : Sila pertama, keempat, dan kelima baik perumusan maupun tempatnya sama dengan Pancasila yang sekarang. Perbedaannya adalah pada sila kedua dan ketiga, yang di dalam sistematik usul Muhammad Yamin berbalikan dengan sistematik yang ada pada Pancasila sekarang. Selain itu perumusan kedua Sila itupun ada sedikit perbedaan, yaitu digunakannya kata “Kebangsaan” pada sila “Kebangsaan Persatuan Indonesia”, dan digunakannya kata “Rasa” pada sila “Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Kedua kata tersebut diatas yakni kata “Kebangsaan” dan “Rasa”, sebagaimana diketahui di dalam Pancasila yang sekarang tidak terdapat.

b. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang hari ketiga Badan Penyelidik. Dalam pidato itu dikemukakan/diusulkan juga lima hal untuk menjadi dasar-dasar Negara Merdeka yang perumusan serta sistematikanya sebagai berikut :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhan yang berkebudayaan

Untuk lima dasar Negara oleh beliau diusulkan pula agar diberi nama Pancasila. Dikatakannya bahwa nama ini berasal dari seorang ahli bahasa kawan beliau tetapi tidak dikatakannya siapa. Usul mengenai nama Pancasila ini kemudian diterima oleh sidang.

Jika perumusan dan sistematik yang dikemukakan/diusulkan oleh Ir. Soekarno itu kita bandingkan dengan Pancasila yang sekarang, nyata sekali bahwa perumusan dan sitematik Ir. Soekarno itu lain dari perumusan dan sistematik Pancasila yang sekarang.

Sistematik yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno itu merupakan hasil pemikiran atas dasar “denk methode historisch materiliasme”. Dengan pola berpikir yang dialektis ini maka azas kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme dihadapkan dengan azas Internasionalisme atau perikemanusiaan dan menjadi “Sosio – Nasionalisme”. Selanjutnya azas muakat atau Demokrasi dalam hal ini demokrasi politik dihadapkan dengan azas kesejahteraan social yakni demokrasi ekonomi dan menjadi “Sosio – Demokrasi”.

Kemudian “Sosio – Nasionalisme”, “Sosio _ Demokrasi” dan “Ke – Tuhanan” itu disebut Trisila yang dikatakannya sebagai perasaan dari lima sila. Trisila ini kemudian diperas lagi menjadi ekasila yakni “Gotong Royong”. Dengan demikian kiranya dapat dimengerti bahwa beliau tidak menggunakan cara berpikir filosofis dan religius ini.

Pada tahun 1947, pidato Ir. Soekarno 1 Juni 1945 diterbitkan/dipublikasikan dengan nama “Lahirnya Pancasila” kemudian menjadi popular dalam masyarakat bahwa Pancasila adalah nama dari Dasar Negara kita meskipun bunyi rumusan dan sistematika serta metode berpikir antara usul Dasar Negara 1 Juni 1945 tidak sama dengan Dasar Negara yang disahkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.

Pada tahun 1958 dan 1959 Presiden Soekarno memberikan kursus-kursus dan kuliah umum di istana Negara Jakarta dan Yogyakarta yang pada tanggal 1 Juni 1964 dibukukan dengan judul “Tjamkan Pantja-Sila !”. Pada tanggal 17 Agustus 1959 diucapkan pidato Presiden Soekarno yang kemudian menjadi MANIPOL. Pda waktu itu MANIPOL dianggap sebagai pengamalan dari Pancasila dengan “Nasakom” dan “Lima Azimat Revolusi”. Kemudian meletuslah pengkhiatanatan G 30 S/PKI tanggal 1 Oktober 1965.

Setelah meletusnya G 30 S/PKI pada tahun 1965 tidak hanya Soekarno yang harus “diselesaikan” dan “dipendem jero”. Dengan melalui segala cara dilakukan upaya untuk menghapuskan nama Soekarno dalam kaitannya dengan Pancasila. Misalnya dinyatakannya tanggal 18 Agustus 1945 sebagai hari lahir Pancasila bukan 1 Juni 1945. Demikian juga disebutkan konsep utama Pancasila berasal dari Muhammad Yamin yang lebih dahulu berpidato daripada Soekarno. Tetapi kebenaran tidak bisa ditutupi untuk selamanya. Ketika pemerintah Belanda menyerahkan dokumen-dokumen asli BPUPKI terbuktilah bahwa pidato Muhammad Yamin tidak terdapat didalamnya. Dengan demikian gugur lah teori bahwa Muhammad Yamin adalah konseptor Pancasila. Maka polemic mengenai Pancasila pun berakhir dengan sendirinya tetapi sebagai akibat akumulatif dari polemik Pancasila akhirnya orang menjadi skeptis terhadap Pancasila, kabur pemahaman dan pengertian-pengertiannya dan menjadi tidak yakin akan kebenarannya.

Tanggal 1 Oktober 1965 dinyatakan sebagai “Tonggak Demokrasi Orde Baru” dan selanjutnya diperingati sebagai “Hari Kesaktian Pancasila”. Berdasarkan Radiogram Sekretaris Negara Mayjen TNI Alam Syah sejak tahun 1970 hingga sekarang tanggal 1 Juni tidak lagi diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.

c. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga tokoh-tokoh Dokuritsu Junbi Choosakai mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai azas dasar Negara yang telah dikemukakan dalam sidang badan penyelidik.

Setelah mengadakan pembahasan maka oleh sembilan tokoh tersebut disusunlah sebuah Piagam yang kemudian terkenal dengan nama “Piagam Jakarta” yang didalamnya terdapat perumusan dan sistematik Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajian menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Adapun sembilan tokoh nasional itu ialah : Ir. Soekarno, Drs. Moch. Hatta, Mr. A. A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoelkahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, K. H. Wachid Hasjim dan Mr. Muhammad Yamin.

d. Penerimaan Piagam Jakarta oleh Badan Penyelidik (14 Juli 1945)
Piagam Jakarta yang didalamnya terdapat perumusan dari sistematik Pancasila sebagaimana diuraikan tersebut diatas itu kemudian diterima oleh Badan Penyelidik dalam sidangnya (kedua) pada tanggal 14 – 16 Juli 1945.

Sampai disini kita dapat mengetahui bagaimana hubungan secara kronologis sejarah perumusan dan sistematik-sistematik lima azas dasar Negara berturut-turut mulai tanggal 29 Mei 1945, 1 Juni 1945, 22 Juni 1945 dan 14 Juli 1945. Apa yang telah terjadi pada tanggal-tanggal tersebut belumlah merupakan suatu keputusan yang final karena perumusan dan sistematik itu barulah merupakan usul perorangan kecuali Piagam Jakarta yang telah diterima oleh Badan Penyelidik. Akan tetapi inipun belum final disamping Badan itu sendiri belum merupakan perwakilan yang representative.

e. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (9 Agustus 1945)
Pada tanggal 9 Agustus 1945 terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonseia yang kemudian disingkat PPKI. Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua dan Moch. Hatta sebagai Wakilnya. Badan yang mula-mula bertugas memeriksa hasil-hasil Badan Penyelidik tetapi menurut sejah kemudian mempunyai kedudukan dan berfungsi penting sekali yaitu ;
1. Mewakili seluruh Bangsa Indonesia
2. Sebagai Pembentuk Negara. (yang menyusun Negara Republik Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945)
3. Menurut teori hokum badan seperti itu mempunyai wewenang untuk meletakkan Dasar Negara (poko kaidah Negara yang fundamental).

f. Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945)
Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kalah kepada sekutu. Pada saat itu terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia. Inggris yang oleh sekutu diserahi tugas untuk memelihara keamanan di Asia Tenggara termasuk di Indonesia pada saat itu belum datang. Sementara itu sambil menunggu kedatangan Inggris tugas penjagaan keamanan di Indonesia oleh sekutu diserahkan kepada Jepang yang telah kalah perang.

Situasi kekosongan kekuasaan itu tidak disia-siakan oleh bangsa Indonesia. Pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia terutama para pemudanya segera menanggapi situasi ini dengan mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Penyelenggaran Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang telah terbentuk sebelumnya yang kita anggap mewakili bangsa Indonesia seluruhnya dan yang merupakan sebagai Pembentuk Negara Republik Indonesia. Naskah Proklamasi ditanda tangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia bertanggal 17 Agustus 1945 (naskah asli memakai tahun Jepang 05 = 2605)

Dari kenyataan sejarah itu dapatlah kita ketahui bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukanlah hadiah dari Jepang melainkan sebagai suatu perjuangan dan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Proklamasi Kemerdekaan merupakan titik kulminasi dari pada perjuangan bangsa Indonesia dalam membebaskan dirinya untuk mencapai kemerdekaan Negara dan bangsa yang telah berabad-abad dijajah.

g. Pengesahan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat kelengkapan Negara sebagaimana lazimnya suatu Negara yang merdeka maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang.

Dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI yang telah disempurnakan antara lain telah mengesahkan Undang-undang Dasar yang kini terkenal dengan UUD 1945. UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI terdiri dari dua bagian yaitu bagian “Pembukaan” dan bagian “Batang Tubuh UUD 1945” yang berisi : 37 pasal, 1 aturan peralihan terdiri atas 4 pasal, 1 aturan tambahan terdiri dari 2 ayat.

Didalam bagian “Pembukaan” yang terdiri atas empat alenia yang tercantum perumusan Pancasila yang berbunyi sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Dasar Negara Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang sah dan benar, karena disamping mempunyai kedudukan Konstitusional juga disahkan oleh suatu Badan yang mewakili seluruh bangsa Indonesia (PPKI) yang berarti disepakati oleh seluruh rakyat Indonesia.


BAB III
KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
DAN DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pancasila sebagai dasar Negara itu digali dari Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Oleh sebab itu pada hakekatnya Pancasila mempunyai dua pengertian poko yaitu Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa. Penyebutan atau pengertian yang bermacam-macam yang dihubungkan dengan Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian pokok tersebut diatas. Penyebutan yang bermacam-macam yang sering kita dengar didalam masyarakat dapat dirumuskan secara sistematis sebagai berikut :
1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
4. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia (Dasar falsafah Negara Republik Indonesia)
5. Pancasila sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum (Sumber tertib Hukum) dari Negara Republik Indonesia
6. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia (waktu mendirikan Negara)
7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia (seperti yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945)
8. Pancasila sebagai Falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia.

Dilihat dari segi positifnya ini berarti bahwa Pancasila dapat diterima dan dipergunakan Bangsa Indonesia dalam segala bidang kehidupan. Tetapi dengan adanya berbagai penyebutan terhadap Pancasila tersebut kadang-kadang dapat mengaburkan pengertian dan fungsi yang pokok (proporsional) yaitu sebagai dasar Negara. Contohnya : Pancasila dikatakan sebagai “alat pemersatu bangsa” yang sengaja diberi pengertian/tafsiran yang salah oleh tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) D. N. Aidit yaitu apabila bangsa Indonesia telah bersatu maka Pancasila tidak diperlukan lagi dan Dasar Negara Indonesia dapat diganti dengan ideology yang lain (Komunis).

Adalah benar bahwa Pancasila dapat dipergunakan sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia karena memang di dalam Pancasila terkandung azas-azas persatuan dan kesatuan bagi hidup bersama segenap bangsa Indonesia sehingga dengan Pancasila persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia menjadi kokoh dan kekal.

1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini juga sering disebut way of life, weltanschauung, wereldbeschouwing, wereld en levesbeschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan.

Pancasila yang harus dihayati ialah Pancasila sebagaimana yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, jiwa keagamaan (sebagai manifestasi/perwujudan sila Ketuhan Yang Maha Esa), jiwa yang berperikemanusiaan, jiwa kebangsaan, jiwa kerakyatan dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan sosial selalu terpancar dari dalam segala tingkah laku serta sikap hidup seluruh bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai norma fundamental maka Pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau idea yang semestinya harus selalu diusahakan untuk dicapai oleh tiap-tiap manusia Indonesia sehingga cita-cita itu bias terwujud menjadi suatu kenyataan.

2. Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut Dasar Falsafah Negara, Philosofische Grondslag dari Negara, Ideologi Negara, Staatsidee. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara dengan kata lain Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara.

Pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertian yang bersifat ethis dan filosofis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cita-cita dalam mencari kebenaran. Pancasila sebagai philosophical way of thinking dapat dianalisa dan dibicarakan secara mendalam, karena orang berpikir secara filosofis tidak akan ada hentin-hentinya. Namun demikian harus disadari bahwa kebenaran yang dapat dicapai manusia adalah kebenaran yang masih relative, tidak absolute atau mutlak. Kebenaran yang absolute adalah kebenaran yang ada pada Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dalam mencari kebenaran Pancasila sebagai philosophical way of thinking tidaklah perlu sampai menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan.


BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
Apa pun, upaya pemunculan fakta sejarah secara proporsional, seperti pidato Bung Karno ini, penting untuk menyadarkan setiap penguasa. Bahwa sudah bukan zamannya lagi menutup-nutupi peran tokoh sejarah yang berjasa pada negara. Upaya itu hanya akan menimbulkan dendam sejarah. Tidak hanya Bung Karno --sebagaimana rekomendasi Sidang Tahunan MPR 2003 untuk merehabilitasi para pahlawan-- nama lain seperti Sjafruddin Prawiranegara, Sjahrir, dan Moh. Natsir juga penting dibebaskan dari manipulasi sejarah.
Ada pendapat, ide Pancasila pertama kali dicetuskan Muhamad Yamin pada 29 Mei 1945 di depan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Lebih dari 30 tahun zaman Orde Baru, sejarawan dan penatar P4 tidak berani menyatakan 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila. Padahal, Yamin dalam enam tulisannya mengakui bahwa ide Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan pertama kali oleh Bung Karno dalam sidang BPUPKI, 1 Juni 1945.Ada juga polemik golongan tua dan muda dalam proklamasi. Golongan tua, diwakili Hatta, menyatakan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia membuat skenario proklamasi pada 16 Agustus 1945. Gara-gara ulah golongan muda, proklamasi tertunda satu hari, menjadi 17 Agustus. Golongan muda, diwakili Adam Malik, menyatakan, kalau tidak didesak golongan muda, sampai September pun belum tentu proklamasi dikumandangkan.
"Kiranya tidak perlu lahirnya Pancasila itu kita kaitkan kepada seorang tokoh secara mutlak. Sebab, lahirnya sesuatu gagasan sebagai sesuatu yang abstrak memang tidak mudah ditentukan dengan tajam. Yang dapat kita pastikan adalah saat pengesahan formal dan resmi suatu dokumen". (Nugroho Notosusanto berjudul "Naskah Proklamasi jang otentik dan Rumusan Pancasila jang otentik")